ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEBITUR WANPRESTASI TERHADAP KREDITUR YANG MENERAPKAN ALASAN WABAH COVID 19 SEBAGAI FORCE MAJEURE DENGAN KASUS BERKAITAN DENGAN KPR
( Studi di Perumahan Taman Simatahuting Indah )
Abstract
Dengan adanya pandemi Covid-19 tentu menimbulkan perdebatan antar pelaku usaha yang terkait dalam perjanjian bisnis. Pihak debitur yang memiliki kewajiban kontraktual menjadikan keadaan pandemi sebagai alasan pembatalan kontrak atau perjanjian yang sudah ada. Adanya kondisi seperti ini juga dapat dijadikan alasan oleh pihak debitur untuk melakukan pengingkaran suatu perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur dengan alasan force majeure. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji bagaimana kewajiban debitur terhadap kreditur dalam kredit pemilikan rumah di Perumahan Taman Simatahuting Indah serta bagaimana pertanggungjawaban hukum debitur atas penundaan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Adapun jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini antara lain data primer yang bersumber dari keterangan dari pihak Perumahan Taman Simatahuting Indah, dan data sekuder yang bersumber dari tangan pihak kedua, dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Debitur yang melakukan wanprestasi terhadap kreditur pada masa wabah Covid-19 yang menggunakan alasan force majeure agar terlepas dari tanggungjawab untuk melakukan prestasi harus terdapat unsur-unsur force majeure menurut Pasal 1245 KUHPerdata serta debitur berkewajiban membuktikannya.