Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Berbagai Pinjaman Dan Perlindungan Hukumnya
Abstract
Kebutuhan pendanaan yang cepat oleh karena aktivitas dan pergerakan perekonomian yang semuanya memerlukan suntikan dana sehingga marak pinjaman yang menjadi Solusi menutupi minimnya kondisi keuangan masyarakat. Ada banyak jenis pinjaman baik yang legal maupun yang illegal dan masyarakat awam sangat sulit memahami dan membedakan keduanya. Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat untuk membuat masyarakat tahu tentang apa saja pinjaman yang aman dan tidak aman. Aman dalam artian ada perlindungan hukum bagi debiturnya. Saat ini banyak kasus dijumpai ketika masyarakat melakukan pinjaman online dan merasa terancam karena tidak mampu membayar tepat pada waktunya. Dengan edukasi ini diharapkan masyarakat lebih hati-hati sebelum meminjam dan mengetahui berbagai tempat untuk meminjam sehingga terhindar dari pinjaman legal yang bisa saja menjerat kreditur dengan Tingkat bunga yang tinggi. Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan baik yang dinilai dari kehadiran masyarakat dan proses tanya jawab yang berlangsung. Diharapkan kegiatan yang sama masih dapat dilakukan ditempat yang lain agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui sumber pembiayaan yang lain yang lebih aman karena sesungguhnya ada hukum yang mengingat antara debitur dan kreditur
References
Husnan S. dan Pudjiastuti E. 2012. Dasar-dasar Manajemen Keuangan: Edisi keenam. Yokyakarta: UPP STIM YKPN.
Jhingan, M.L., 2014. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Nadia Magdalena Margaretha dkk tahun 2019. Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta. ISBN: 978-602-8557-20-7. Proceeding SINTAK 2019.
Nur, S.K. dan Pawesti. 2023. Peningkatan Literasi Keuangan Dan Pencegahan Pinjaman Online Ilegal Bagi Ibu Ibu ‘Aisyiyah Jember. KREANOVA : Jurnal Kreativitas dan Inovasi. Vol.3 No.3 Hlm 105-111.
POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Undang-undang No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Uskara, Amir. 2021. UMKM adalah Kunci Membangkitkan Sektor UMKM untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia.
Simangunsong, Frans dan Afifah Wiwik. 2022. Sosialisasi Pinjaman Online Ilegal. Prosiding. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 agustus 1945 surabaya.
Alhuda, Muklis. 2021. Penyuluhan Hukum Dampak Pinjaman Online dan Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masayarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam